CCTV JAKI: Bukti Kriminal? Lapor Polisi, Pemprov Bantu Rekaman!

Admin

31/05/2025

3
Min Read

On This Post

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menginformasikan bahwa warga berhak mengajukan permohonan akses terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) milik Pemprov melalui aplikasi JAKI. Hal ini berlaku apabila warga menjadi korban atau saksi dari suatu tindak kriminal yang terjadi di ruang publik. Perlu diketahui bahwa seluruh CCTV yang tersebar di berbagai lokasi telah terintegrasi dengan sistem pengawasan terpusat yang terus dipantau oleh petugas.

"Apabila terjadi insiden seperti pencopetan atau bentuk kejahatan lainnya, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Jika insiden tersebut terekam oleh CCTV, kami siap membantu menyediakan rekaman tersebut sebagai barang bukti yang sah," jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, saat ditemui di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (28/5/2025).

Dasbor pemantauan juga direncanakan akan tersedia di tingkat kelurahan. Pemprov DKI Jakarta bermaksud memberikan akses monitoring di kelurahan agar masyarakat setempat dan petugas yang berjaga dapat secara langsung memantau situasi keamanan di lingkungan sekitar.

"Rencananya, dasbor pemantauan ini akan ditempatkan di kantor kelurahan. Dengan demikian, petugas kelurahan serta elemen masyarakat seperti anggota FKDM dapat turut serta dalam mengawasi lingkungan. Hal ini akan semakin memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan," imbuh Budi.

Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengintegrasikan sistem pengaduan Lapor Warga ke dalam aplikasi JAKI. Aplikasi ini kini menjadi kanal utama bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, dengan tingkat respon yang tergolong tinggi. Budi menegaskan bahwa kerahasiaan data pelapor akan dijamin sepenuhnya. Lebih lanjut, laporan yang tidak mendapatkan tindak lanjut dalam kurun waktu enam hari akan berdampak langsung pada evaluasi kinerja pegawai yang bersangkutan.

"Kami sangat menganjurkan warga untuk memanfaatkan aplikasi JAKI. Sistem ini bekerja dengan cepat, dilengkapi dengan fitur geotagging, dan terhubung secara langsung dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama kami melalui sistem ini," tambahnya.

Inisiatif penambahan 100 unit CCTV ini merupakan langkah awal yang didasarkan pada hasil kajian lanjutan yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI terkait kebutuhan kamera pengawas di seluruh wilayah Jakarta. Kedepannya, jumlah CCTV akan terus ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan ketersediaan anggaran yang ada.

"Saat ini, lebih dari 91% laporan dari masyarakat diterima melalui aplikasi JAKI, yang dikelola oleh Jakarta Smart City di bawah naungan Diskominfotik. Dengan adanya penambahan fitur baru dan integrasi CCTV, aplikasi ini semakin menegaskan posisinya sebagai alat komunikasi utama antara warga dan Pemprov DKI," ungkap Budi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta telah meresmikan pemasangan 100 unit kamera pengawas (CCTV) di berbagai lokasi strategis, seperti taman kota, wilayah rawan bencana, hingga lingkungan RT dan RW. Penambahan ini merupakan bagian integral dari strategi penguatan sistem pemantauan berbasis teknologi dengan tujuan utama meningkatkan keamanan dan mempercepat respon terhadap kejadian di ruang publik.

Peluncuran tersebut diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat pada hari Rabu (28/5). Pramono menyampaikan bahwa saat ini terdapat total 1.500 unit CCTV setelah penambahan 100 unit tersebut.

"Saat ini, total CCTV yang terpasang berjumlah 1.400 unit. Dengan penambahan 100 unit ini, maka totalnya menjadi 1.500 unit yang tersebar di lokasi-lokasi strategis, termasuk di 12 taman yang baru saja kita buka selama 24 jam," jelas Pramono.