Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Bapak Maman Abdurahman, menginformasikan bahwa hingga saat ini, pinjaman sekitar 20.000 UMKM telah berhasil dihapuskan oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Perlu dicatat, angka ini masih jauh dari target awal fase pertama, yaitu penghapusan pinjaman bagi 67.668 UMKM.
"Hingga hari ini, data menunjukkan sekitar 20 ribuan lebih UMKM yang pinjamannya sudah dihapus. Namun, untuk mencapai target fase pertama, yang sempat terkendala isu alokasi anggaran, kita menargetkan kurang lebih 67 ribu UMKM," ujar Bapak Maman seusai menghadiri diskusi publik di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (28/5/2025).
Akan tetapi, penghapusan pinjaman UMKM pada fase kedua, yang menyasar satu juta pelaku usaha, masih menghadapi kendala regulasi. Pemerintah saat ini belum memiliki kebijakan yang memungkinkan penghapusan pinjaman UMKM tanpa melalui proses restrukturisasi piutang.
Selama ini, agar pinjaman UMKM dapat dihapusbukukan, atau mendapatkan pemutihan dari bank-bank BUMN (Himbara), terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, harus sudah dilakukan upaya restrukturisasi. Kedua, upaya penagihan maksimal harus telah dilakukan, namun tetap tidak berhasil.
Persyaratan penghapusan pinjaman ini selaras dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi dasar bagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Kelautan, serta UMKM Lainnya.
Disayangkan, Himbara mengalami kesulitan dalam merestrukturisasi pinjaman UMKM, terutama karena rata-rata pinjaman usaha mikro berada di bawah Rp 50 juta. Dengan nilai pinjaman yang relatif kecil ini, biaya restrukturisasi seringkali lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pinjaman itu sendiri.
Oleh karena itu, untuk merealisasikan penghapusan pinjaman bagi satu juta UMKM sesuai target pemerintah, Bapak Maman menekankan perlunya aturan turunan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memungkinkan Himbara untuk tidak lagi melakukan restrukturisasi.
"Kendalanya adalah kewajiban restrukturisasi dalam proses penghapusan piutang. Namun, Alhamdulillah, kita sudah memiliki landasan hukum yang memungkinkan usaha mikro dan kecil untuk tidak dilakukan restrukturisasi. Sekarang, kita membutuhkan aturan turunan, yaitu Permen BUMN dan aturan dari OJK. Ini sedang kita selesaikan," jelasnya.
"Saat ini, Kementerian UMKM, Kementerian BUMN, dan OJK sedang berdiskusi untuk menyiapkan produk aturan turunan yang berlandaskan hukum undang-undang BUMN," tambahnya.
Meskipun demikian, Bapak Maman belum dapat memberikan kepastian mengenai kapan aturan turunan terkait penghapusan pinjaman UMKM tanpa restrukturisasi ini akan diterbitkan. Namun, beliau memastikan bahwa begitu aturan ini diterbitkan, penghapusan pinjaman fase kedua dapat segera dimulai.
"Target total pinjaman yang bisa dihapus adalah sekitar 1 juta UMKM. Kita akan terus berupaya ke arah sana. Kita konsisten dengan target awal, karena berdasarkan catatan di Himbara, potensi pinjaman yang dapat dihapus adalah sekitar 1 juta. Jadi, target kita tetap mengacu pada angka tersebut," paparnya.